Kalau yang dibangun itu sebuah usaha, lanjut Zaenudin, maka izinnya pun melibatkan pihak-pihak terkait. Termasuk izin lingkungan. Prinsipnya, lanjut Zaenudin, untuk mengurus perizinan itu sangatlah mudah.
’’Yang banyak terjadi, izinnya belum turun orang sudah membangun," kata Zaenudin saat dikonfirmasi Radar Jumat (15/2).
Lebih lanjut dijelaskannya, selain itu, untuk para rekanan, sebelum melakukan lelang untuk proyek tahun anggaran 2010 terlebih dulu mengurus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, banyak rekanan yang tidak mengurus IMB untuk penggarapan proyek.
’’Untuk izin jasa konstruksi agar dilampiri syarat IMB. Ini untuk setiap proyek dan kita semua harus taat aturan yang ada. Dengan taat aturan, sehingga yang bersangkutan juga taat pajak," kata Zaenudin. (din)